... Hukum seputar bayi tabung! ~ Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan
Jam Digital

19

55

47

Rabu, 27 April 2022




 Pada konferensi ke-3 Majelis Majma’ Al Fiqh Al Islami di kota Amman, Yordania yang dilaksanakan dari tanggal 8-13 Shofar 1407H bertepatan dengan 11-16 Oktober 1986, setelah mengadakan penilitian ilmiah dan mendengar penjelasan dari para pakar dan dokter di bidangnya menetapkan:

7 cara inseminasi buatan yang dikenal masa ini.

5 diantaranya cara yang diharamkan dan 2 cara yang dibolehkan dalam kondisi sangat terpaksa.

💬 5 cara yang diharamkan syari’at menurut tinjauan Al Majma’ :

1. Pembuahan (fertilisasi) yg terjadi ditabung khusus antara sel sperma dari suami dan ovum (sel telur) dari wanita lain (bukan istrinya) lalu zigot tersebut dimasukkan kedalam rahim istrinya.

2. Pembuahan (fertilisasi) yang terjadi ditabung khusus antara sel sperma laki-laki lain (bukan suaminya) dengan ovum dari istrinya lalu zigot tersebut ditanamkan didalam rahim istrinya.

3. Pembuahan (fertilisasi) yang terjadi di luar(ditabung khusus) dari 2 benih (sel sperma dan ovum) pasangan suami-istri lalu zigot dimasukkan kedalam rahim wanita lain (selain istrinya).

4. Pembuahan (fertilisasi) dari 2 benih yang bukan suami-istri (sel sperma dari laki-laki lain dan ovum dari wanita lain) di tabung khusus lalu zigot dimasukkan ke dalam rahim istrinya.

5. Pembuahan (fertilisasi) yang terjadi ditabung khusus antara 2 benih (sel sperma dan ovum yang diambil dari) pasangan suami-istri lalu zigot ditanamkan di dalam rahim istrinya yg lain.

1. Pembuahan (fertilisasi) antara sel sperma dengan ovum dari pasangan suami-istri yang terjadi di luar rahim istrinya (di dalam tabung khusus) lalu zigot dimasukkan kedalam rahim istrinya.

2. Pengambilan sel sperma dari suami (setelah melalui proses pencucian sperma untuk memilih sperma yang sehat) lalu sel sperma yang sehat disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga proses ikhshob (fertilisasi) terjadi di dalam rahim.

💬 2 cara yang dibolehkan dalam kondisi dhorurot menurut pandangan Al Majma’:

1. Pembuahan (fertilisasi) antara sel sperma dengan ovum dari pasangan suami-istri yang terjadi di luar rahim istrinya (di dalam tabung khusus) lalu zigot dimasukkan kedalam rahim istrinya.

2. Pengambilan sel sperma dari suami (setelah melalui proses pencucian sperma untuk memilih sperma yang sehat) lalu sel sperma yang sehat disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga proses ikhshob (fertilisasi) terjadi di dalam rahim.

Sumber:
Dilansir dengan penyesuaian dari kitab Fiqh An-Nawaazil li syaikh Muhammad Al Jizaaniy.

Related Posts:

  • PENYAKIT DIARE PADA BALITAPENYAKIT DIARE PADA BALITASeorang bayi sampai dengan usia balita rentan terhadap diare. Di Indonesia kasus kematian pada anak dikarenakan diare masih terbilang cukup tinggi, sehingga ada baiknya bila para ibu lebih berhati-ha… Read More
  • Dibalik Sakitnya Melahirkan Proses kelahiran adalah kondisi yang amat berat bagi ibu. Saat itu ibu yang akan melahirkan menghadapi nyeri yang amat sangat, tanpa tahu kapan nyeri berakhir, disertai kekhawatiran atas keselamatan anak dan dirinya. Su… Read More
  • Bagaimana Asupan Gizi bagi Ibu Hamil dan Menyusui Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ibu hamil dalam menghadapi puasa di bulan Ramadhan selama 29 atau 30 hari memiliki dua keadaan, yakni:Pertama: Dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Wanita seperti ini … Read More
  • Hukum seputar bayi tabung! Pada konferensi ke-3 Majelis Majma’ Al Fiqh Al Islami di kota Amman, Yordania yang dilaksanakan dari tanggal 8-13 Shofar 1407H bertepatan dengan 11-16 Oktober 1986, setelah mengadakan penilitian ilmiah dan mendengar pen… Read More
  • 4 Kebiasaan Baik bagi Wanita Setelah Berhubungan Intim 4 Kebiasaan Baik bagi Wanita Setelah Berhubungan IntimSetiap pasangan, tentunya memiliki kebiasaan yang tidak sama setelah melakukan hubungan badan. pada biasanya, para pasangan memiliki ritual masing-masing untuk menja… Read More

0 comments:

Posting Komentar

Pages

Total Tayangan Halaman

341
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts